PERJANJIAN PRA-NIKAH PEMBAWA PETAKA

Tidak terbesit sama sekali oleh pasangan suami istri ini, ternyata perjanjian pra-nikah yang mereka buat bisa berakibat pada kerusakan rumah tangga. Meskipun terdengar sepele namun siapa sangka justru ini yang membuat keduanya berpisah. Cara kerja pikiran memang unik dan sangat luar biasa. Sebuah ide yang masuk ke dalam pikiran akan disimpan dengan baik dan akan menjadi bom waktu manakala waktunya tepat untuk meledak. Cobalah ingat-ingat kembali apa saja keinginan yang pernah terlintas ketika dahulu dan saat ini membuat anda masih menginginkannya ketika itu belum terwujud. Bisa jadi itu, kendaraan, handphone, rumah, sebuah ide, hasrat, dsb.

Pikiran bawah sadar mampu menyimpan banyak data bahkan kapasitasnya tidak akan penuh (full) selama pikiran itu masih ada. Tidak heran ketika kita memiliki banyak ingatan akan masa lalu maka pikiran akan menyediakannya manakala kita membutuhkannya. Tengoklah baju yang kita pakai saat ini. Maka ketika kita bertanya kapan kita beli?, atau dari mana baju ini?, lalu berapa harganya?, maka pikiran secara otomatis akan membuka data/file tentang baju itu dengan kecepatan sekian detik. Luar biasa bukan?. Ada satu lagi kekuatan pikiran bawah sadar yang sangat dahsyat dan ini penyebab keretakan dari rumah tangga pasangan suami istri ini.

Pikiran mampu menarik energi atas sesuatu yang tidak diinginkan atau ditolak. Maksudnya seperti apa?, yakni manakala sebuah ide semakin ditolak maka ide tersebut akan semakin mendekat. Semakin tidak diinginkan maka akan semakin hadir. Cobalah kita lakuakn percobaan kecil ini dan bacalah tulisan saya berikut ini. “dengan sekuat tenaga maka aku tidak ingin Memikirkan Ayam Goreng dengan bumbu yang Lezat dan Krispy”. Apa yang terlintas dalam pikiran anda?. Bisa jadi akan muncul sepotong ayam goreng dengan rasa yang lezat dengan aroma yang mengundang selera untuk dimakan. Sungguh menarik bukan?. Sekali lagi diingat!, semakin ditolak atau dilarang atau tidak diinginnkan maka akan semakin datang.

Lalu apa isi perjanjian pra-nikah pasangan suami istri ini sehingga menyebabkan petaka?.Perjanjian pra-nikah yang disepakati yakni bahwa pertama, si wanita menginginkan dalam rumah tangganya nanti tidak boleh ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Yang ke dua yakni tidak ada wanita lain atau pernikahan lain di luar pernikahan mereka, yang mana artinya tidak ada perselingkuhan dan poligami. Dua syarat ini diajukan oleh istri kepada calon suaminya.Dengan konsekuensi jika perjanjian ini dilanggar maka mereka sepakat untuk berpisah. Sekilas jika kita melihat sepertinya perjanjian yang wajar. Namun diakhir perjanjian ini dikatakan bahwa jika salah satunya dilanggar maka si istri minta untuk diceraikan. Point terakhir ini adalah yang menentukan dari perjanjian tersebut.

Bisa anda bayangkan, siapa yang bisa menjamin bahwa larangan itu akan terus dipegang kuat?. Faktanya, akhirnya diketahui bahwa si suami selingkuh dan hidup sudah layaknya suami istri tanpa diketahui si istri. Tidak pernah terbayang oleh si istri menginjak usia pernikaha mereka yang sudah sekian tahun ternyata suaminya selingkuh dalam kurun waktu yang lama. Manakala usia pernikahan sudah bertambah, anak sudah semakin besar, hidup sudah dirasa nyaman dengan pasangan, maka pilihan berpisah adalah pilihan yang menyakitkan. Ternyata takdir tidak berpihak pada perjanjian pra-nikah yang disepakati. Oleh karenanya berhati-hatilah dalam membuat sebuah komitment karena roda kehidupan selalu berputar dan kita tidak tahu akan berada dimana takdir kita berada.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan untuk informasi Hipnoterapi silahkan hubungi 0812-86855700.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *